PR DEPOK - Bansos PKH tahap 4 mulai disalurkan pada bulan Oktober 2022 kepada masyarakat.
Akan tetapi hanya masyarakat tertentu saja yang bisa mendapatkan bansos PKH tahap 4 bulan Oktober ini.
Masyarakat perlu memperhatikan bagi siapa saja bansos PKH tahap 4 ini diperuntukan.
Tentunya ada syarat yang perlu dipenuhi agar bisa menjadi KPM dari bansos PKH tahap 4 yang mulai cair Oktober 2022.
Syarat-syarat tersebut berupa kondisi yang harus dipenuhi bagi calon KPM yang bakal mendapatkan bansos PKH.
Siapapun yang memenuhi syarat penerima bansos PKH tahap 4, berpeluang mendapatkan manfaat hingga Rp750.000 di bulan Oktober 2022.
Lantas syarat apa saja yang perlu dipenuhi agar jadi penerima bansos PKH tahap 4? Simak uraiannya berikut.
Syarat penerima bansos PKH tahap 4: