PR DEPOK - Pekerja bisa cek notifikasi di situs siapkerja.kemnaker.go.id untuk cairkan BSU 2022 tahap 4 yang mulai cair hari ini.
BSU 2022 tahap 4 kabarnya mulai cair hari ini 3 Oktober 2022 kepada pekerja yang namanya tercantum dalam daftar penerima.
Pekerja yang tercantum dalam daftar penerima BSU 2022 tahap 4 akan mendapatkan notifikasi di situs siapkerja.kemnaker.go.id untuk mencairkan dana bantuan tersebut.
Tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerapkan sejumlah syarat bagi pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah.
Baca Juga: Kalah dari Manchester City, Erik ten Hag Ungkap Kenapa Tidak Memainkan Cristiano Ronaldo
Syarat tersebut juga tercantum dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, yang di antaranya sebagai berikut.
- Pekerja merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
- Berpenghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
- Pekerja di wilayah dengan UMK/UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat batas maksimum gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP yang dibulatkan ke atas.
- Berstatus peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.