Semakin Dikenal dengan Kualitas Unggul Lokalnya, Alpukat Ini Capai Harga Rp100.000 Per Kilogram

- 3 Juli 2020, 09:46 WIB
ILUSTRASI Alpukat.*
ILUSTRASI Alpukat.* /Pixabay//

PR DEPOK - Kepala UPT Balai Benih Hortikultura (BBIH) Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Anton Komarudin menyebutkan seiring dengan semakin dikenal dan kualitas unggul lokal yang tidak kalah dengan jenis lainnya, alpukat lilin Singkawang saat ini semakin diminati baik buah siap konsumsi maupun permintaan benihnya.

"Bersyukur saat ini alpukat asal Kota Singkawang ini semakin dikenal dan permintaan akan buah segar semakin tinggi. Begitu juga dengan benihnya karena kualitas buah dan rasa itu unggul. Ini menjadi ikon Kota Singkawang dan kebanggaan Kalbar," ujar Anton di Pontianak seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara Jumat, 3 Juli 2020.

Dirinya mengatakan bahwa buah yang dikenal dengan super food tersebut permintaannya saat ini bukan hanya dari lokal, namun dari berbagai daerah terutama benihnya.

Baca Juga: Diduga Dibuat Pekerja Paksa Muslim Xinjiang, AS Sita Produk Tiongkok yang Terbuat dari Rambut

"Seiring dengan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dan alpukat dikenal dunia sebagai super food, wajar buah ini diminati. Apalagi alpukat dari Singkawang ini, secara kualitas dan rasa sangat baik. Permintaannya bahkan dari luar," kata dia.

Anton menjelaskan harga alpukat lilin Singkawang yang dijual di pasar modern pernah mencapai Rp100.000 per kilogram.

Menurutnya, harga tersebut tentu boleh dikatakan harga alpukat termahal.

Baca Juga: BMKG Kembali Berikan Peringatan Dini Status Waspada pada Sejumlah Wilayah di Jawa Barat pada 3 Juli

"Kualitas dan rasa tentu menentukan harga. Dengan harga yang ada dan permintaan tinggi ini tentu menjadi peluang agrobisnis yang menjanjikan bagi petani alpukat di Singkawang," tuturnya.

Anton memaparkan bahwa uniknya alpukat lilin Singkawang tersebut dapat tumbuh baik dan berbuah di dataran rendah.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x