PR DEPOK – Bantuan sosial (bansos) terus disalurkan pemerintah untuk membantu keluarga miskin hingga saat ini, termasuk di Jawa Barat.
Untuk mendapatkan bansos ini, masyarakat Jawa Barat yang masuk dalam kategori keluarga miskin harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Namun, bagi masyarakat Jawa Barat yang belum terdata dalam DTKS tidak perlu khawatir. Anda tetap bisa mendapatkan bansos meskipun tidak terdaftar dalam DTKS.
Baca Juga: Hadapi Resesi, Pemprov Jawa Barat Siapkan Subsidi BLT bagi Pekerja yang Terkena PHK
Lantas, seperti apa alur penyalurkan bansos non DTKS bagi keluarga miskin di Jawa Barat? Simak artikel ini sampai habis.
Seperti diketahui, pemerintah menyaluarkan beberapa bansos bagi masyarakat miskin sejak beberapa tahun lalu.
Beberapa bansos yang disalurkan pemerintah, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga BLT BBM.
Bansos-bansos tersebut diberikan pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang terdampak pandemi Covid-19.