Info BSU Tahap 8 2022: Syarat, Cara Cek Penerima, dan Mekanisme Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 22 November 2022, 09:35 WIB
Simak ulasan pencairan BSU tahap 8 untuk pekerja ada BLT Rp600.000 dari Kemnaker.
Simak ulasan pencairan BSU tahap 8 untuk pekerja ada BLT Rp600.000 dari Kemnaker. /Kemnaker

PR DEPOK - Simak dengan teliti artikel ini sampai habis yang akan mengulas info BSU tahap 8 2022 seperti syarat, cara cek penerima, dan mekanisme pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 di kantor pos.

BSU tahap 8 merupakan bantuan berupa tunai yang disalurkan Kemnaker bagi pekerja di seluruh indonesia yang memenuhi syarat.

Terdapat 6 syarat yang menjadi penentu apakah pekerja layak menjadi penerima BSU tahap 8 dan mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000.

Baca Juga: Cody Gakpo dan Davy Klaassen Bawa Belanda Kalahkan Senegal 2-0 di Piala Dunia 2022

Syarat Penerima BSU Tahap 8

1. Pekerja memiliki gaji/upah kurang dari Rp3,5 juta/bulan.

2. Tidak berprofesi sebagai ASN, PNS, TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan, Waspada Gelombang Air Laut Naik 2,5 Meter di NTT

3. Berwarganegara Indonesia.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x