PR DEPOK – Pemerintah akan segera menuntaskan beberapa jenis bantuan sosial ke masyarakat, salah satunya BPUM 2022.
BPUM 2022 dikabarkan akan segera disalurkan Kemenkop UKM. Namun, hingga kini masih belum ada kepastian terkait penyaluran.
Bansos BPUM 2022 atau BLT UMKM ini akan diberikan dalam bentuk tunai kepada masyarakat dengan jumlah nominal sebesar Rp600.000.
Baca Juga: 5 Contoh Puisi Hari Guru yang Menyentuh Hati, Cocok Dibaca Siswa SD, SMP, hingga SMA
Untuk bisa mendapatkan BLT UMKM dari program BPUM 2022 ini, maka masyarakat harus buruan melakukan cek penerima di link resmi di eform.bri.co.id dan memenuhi sejumlah syarat yang diberikan.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari eform.bri.co.id, calon penerima BPUM 2022 harus lakukan cek penerima dengan cara online seperti berikut ini:
- Akses link resmi di eform.bri.co.id
- Selanjutnya lakukan klik 'Cek Data BPUM' dan masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP yang berlaku
Baca Juga: Tata Cara Cek Penerima PIP 2022 Bulan November dengan Login pip.kemdikbud.go.id