7. Unggah foto KTP dan swafoto yang memegang KTP.
8. Pilih 'Buat Akun Baru'.
9. Tunggu email verifikasi dan aktivasi dari Kemensos masuk.
10. Setelah kedua email masuk, buka kembali aplikasi dan login dengan menggunakan username serta password.
11. Klik 'Daftar Usulan'.
Baca Juga: Tes Fokus: Maksimalkan Kekuatan Mata Anda! Dimana Letak 3 Perbedaan pada Gambar Ini?
12. Pilih 'Tambah Usulan'.
13. Masukkan data diri dengan lengkap dari mulai Nomor KK, NIK hingga informasi orang terdekat yang bisa dihubungi.
14. Pilih jenis bansos yang ingin diperoleh, dalam hal ini PKH.
Baca Juga: Jerman Kalah oleh Jepang di Piala Dunia 2022, hingga Viral Aksi Tutup Mulut Soal Kampanye One Love