Syarat untuk Mendapat BPUM 2022 Rp600.000 bagi UMKM dan Cara Cek Penerimanya di eform.bri.co.id

- 27 November 2022, 15:08 WIB
Simak ulasan cara cek nama penerima dan jadwal pencairan BPUM 2022 dari Kemenkop UKM sebesar Rp600.000.
Simak ulasan cara cek nama penerima dan jadwal pencairan BPUM 2022 dari Kemenkop UKM sebesar Rp600.000. /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 melalui BRI senilai Rp600.000 diperuntukan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Bagi para pelaku UMKM yang belum mengetahui cara mendapatkan BLT BPUM 2022, simak syarat dan cara mengeceknya dalam artikel ini.

Sejumlah syaratnya dimulai dari mempunyai usaha hingga tidak termasuk pegawai BUMN. Berikut syarat lengkapnya:

Baca Juga: Belum Mendapatkan Dana BPNT? Lapor ke Sini untuk Mengirim Pengaduan

1. Calon penerima harus memiliki usaha mikro atau UMKM, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM beserta lampirannya.

2. UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

3. Pemilik UMKM bukan PNS/PPPK maupun ASN.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH Tahap 4, Buka Aplikasi Ini dan Dapatkan Bantuan Rp3 Juta

4. Bukan anggota TNI atau Polri.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x