Persyaratan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022 Lengkap

- 28 November 2022, 21:14 WIB
Simak syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja.
Simak syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja. /Tangkapan layar situs BPJS Ketenagakerjaan

PR DEPOK – Persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sejatinya memang perlu diketahui.

Adapun persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini perlu diperhatikan baik-baik oleh golongan pekerja.

Dengan memenuhi persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini, pekerja dapat terbantu secara ekonomi.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PBI JK 2022, Ada Bantuan BPJS Kesehatan

Diketahui, persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini diperlukan jika pekerja memenuhi salah satu kondisi berikut:

a) Mengundurkan diri (resign) atau berstatus tidak aktif bekerja

b) Mengalami PHK

c) Berusia minimal 56 tahun atau pensiun.

Baca Juga: Syarat, Tata Cara, dan Link Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x