PR DEPOK – Persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sejatinya memang perlu diketahui.
Adapun persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini perlu diperhatikan baik-baik oleh golongan pekerja.
Dengan memenuhi persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini, pekerja dapat terbantu secara ekonomi.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PBI JK 2022, Ada Bantuan BPJS Kesehatan
Diketahui, persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini diperlukan jika pekerja memenuhi salah satu kondisi berikut:
a) Mengundurkan diri (resign) atau berstatus tidak aktif bekerja
b) Mengalami PHK
c) Berusia minimal 56 tahun atau pensiun.
Baca Juga: Syarat, Tata Cara, dan Link Pencairan BPJS Ketenagakerjaan