PR DEPOK - Informasi mengenai BLT UMKM yang cair Rp600.000, serta persyaratan yang wajib dipenuhi para pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bansos tersebut, tersedia dalam isi artikel ini.
Seperti yang diketahui, Pemerintah kabarnya akan menyalurkan dana Bantuan Layanan Tunai (BLT) untuk UMKM di Indonesia.
Untuk besaran dana yang disalurkan, pemerintah menyalurkan dana bantuan senilai Rp600.000, kepada penerima bansos tersebut.
Baca Juga: Terkait Gol Kontroversi di Piala Dunia, Bruno Fernandes: Saya Kira Itu Cristiano Ronaldo
Selain itu, bakal ada sekitar 12 juta atau lebih para pelaku Usaha Mikro, yang bakal mendapatkan dana bantuan BLT UMKM Rp600.000.
Akan tetapi, untuk mendapatkan dana BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) atau BLT UMKM (Bantuan Layanan Tunai), masyarakat yang memiliki usaha diharuskan untuk memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana BLT UMKM atau BPUM 2022 dari Pemerintah, berikut adalah perinciannya:
1. Wajib berkewarganegaraan Indonesia, yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).