BLT UMKM Cair Rp600.000? Simak Syarat yang Wajib Dipenuhi Pemilik Usaha Mikro

- 29 November 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi – Simak info soal BPUM 2022.
Ilustrasi – Simak info soal BPUM 2022. /Unsplash/Mufid Majnun.

PR DEPOK - Informasi mengenai BLT UMKM yang cair Rp600.000, serta persyaratan yang wajib dipenuhi para pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bansos tersebut, tersedia dalam isi artikel ini.

Seperti yang diketahui, Pemerintah kabarnya akan menyalurkan dana Bantuan Layanan Tunai (BLT) untuk UMKM di Indonesia.

Untuk besaran dana yang disalurkan, pemerintah menyalurkan dana bantuan senilai Rp600.000, kepada penerima bansos tersebut.

Baca Juga: Terkait Gol Kontroversi di Piala Dunia, Bruno Fernandes: Saya Kira Itu Cristiano Ronaldo

Selain itu, bakal ada sekitar 12 juta atau lebih para pelaku Usaha Mikro, yang bakal mendapatkan dana bantuan BLT UMKM Rp600.000.

Akan tetapi, untuk mendapatkan dana BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) atau BLT UMKM (Bantuan Layanan Tunai), masyarakat yang memiliki usaha diharuskan untuk memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana BLT UMKM atau BPUM 2022 dari Pemerintah, berikut adalah perinciannya:

Baca Juga: Cheer Up Episode 12 Tayang Hari Ini, Simak Jadwal dan Link Nonton Dramanya yang dibintangi Bae In Hyuk

1. Wajib berkewarganegaraan Indonesia, yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x