PKH, BPNT, BLT BBM Cair di atas 60 Persen, Begini Syarat dan Cara Cairkan Bansos Pakai KTP

- 1 Desember 2022, 07:26 WIB
Simak penjelasan tentang syarat serta cara untuk mencairkan bansos PKH, BPNT dan BLT BBM menggunakan KTP.
Simak penjelasan tentang syarat serta cara untuk mencairkan bansos PKH, BPNT dan BLT BBM menggunakan KTP. /Pexels/Ahsanjaya.

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bansos PKH, BPNT, dan BLT BBM sejak tanggal 21 November 2022 melalui PT Pos Indonesia.

Masyarakat yang sudah memenuhi syarat dapat mengambil dana PKH, BPNT, dan BLT BBM hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kantor pos, balai desa, atau kantor kecamatan setempat.

Seperti diketahui, bulan November 2022 ini Kemensos menyalurkan PKH tahap 4, BPNT tahap 4, dan BLT BBM tahap 2.

PT Pos Indonesia melaporkan bahwa realisasi penyaluran PKH tahap 4, BPNT tahap 4, dan BLT BBM tahap 2 sudah mencapai 60 persen per 28 November 2022.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari AIDS Sedunia 2022 Desain Kekinian Berikut Panduan Cara Pasang Foto

Untuk rincian realisasi ketiga bansos Kemensos tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.

- Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 untuk 10 juta penerima manfaat sudah mencapai 67, 24 persen

- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 4 untuk 18,8 juta penerima manfaat mencapai 66,72 persen

- Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) tahap 2 untuk 20,65 juta penerima manfaat mencapai 66,31 persen.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x