PR DEPOK – Pemerintah masih akan terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sampai target yang diharapkan tercapai seluruhnya.
Sementara penyaluran dana BSU 2022 sudah memasuki tahap 7 dan telah mulai disalurkan di bulan November.
Untuk proses penyaluran tahap 1 sampai 6 dilakukan lewat pencairan langsung ke rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BRI, BTN, BSI, BNI dan Mandiri.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Anak Sekolah Desember 2022 Secara Online lewat HP
Kemudian penyaluran BSU tahap 7 dilakukan lewat PT. Pos Indonesia kepada pekerja yang memiliki rekening bank Himbara tetapi bermasalah dan kepada pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara.
Pihak Kemnaker hingga kini masih belum mengumumkan secara resmi kapan pencairan dana BSU 2022 tahap 8.
Pencairan dana BSU 2022 tahap 8 diperkirakan akan dilakukan Kemnaker pada bulan Desember ini kepada para pekerja yang belum mendapatkannya.
Baca Juga: Gol Kemenangan Jepang Atas Spanyol Tuai Kontroversi, Berikut Tanggapan Peter Walton
Bagi masyarakat pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU 2022, akan mendapatkan bantuan senilai Rp600.000 dari Kemnaker.