PR DEPOK – Kemenaker masih melakukan proses pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji untuk tahun 2022 ini.
Namun proses pencairan BSU 2022 ini hanya sampai dengan tanggal yang telah ditentukan pihak Kemenaker.
Diketahui bahwa masyarakat akan mendapatkan bantuan dana BSU 2022 sebesar Rp600.000 dari Kemenaker yang bisa dicairkan di Kantor Pos.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU Desember 2022 Melalui HP
Bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU 2022 agar segera datang ke Kantor Pos.
Kemenaker telah mengumumkan batas akhir pengambilan dana BSU 2022, yakni pada tanggal 20 Desember 2022.
Sementara bagi yang belum tahu syarat sebagai penerima BSU 2022 ini, berikut akan disajikan persyaratannya di bawah ini:
1. Memiliki NIK atau Nomor Induk Keluarga yang valid