PR DEPOK - Program Keluarga Harapan (PKH) 2023 merupakan bantuan sosial untuk 7 kategori masyarakat yang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos).
Pencairan bansos PKH 2022 telah selesai dan mulai masuk ke periode 2023, namun hingga saat ini belum ada ketetapan resmi dari Kemensos.
Oleh karena itu, ada kesempatan bagi Anda yang belum daftar jadi penerima bansos PKH 2022 bisa mulai mendaftar periode 2023 dengan memenuhi syarat dan ketentuannya.
Adapun syarat dan cara daftar jadi penerima bansos PKH 2023 ini berkaca dari peraturan dan mekanisme penetapan 2022.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemensos, berikut cara daftar dan penetapan penerima bansos PKH 2023.
Syarat Penerima PKH 2023
1. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. KK dan KTP terdaftar di DTKS Kemensos.