Cara Daftar dan Mekanisme Penetapan Penerima PKH 2023, Penuhi Syarat Ini dan Dapatkan BLT Rp3 Juta

- 5 Desember 2022, 11:45 WIB
Mekanisme Penetapan Penerima PKH 2023.
Mekanisme Penetapan Penerima PKH 2023. /Kemensos/

PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) terus menggelontorkan berbagai jenis bansos untuk masyarakat, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH 2022 telah memasuki tahap 4 periode terakhir pencairan Desember dan segera tutup buku, berlanjut ke anggaran 2023.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum mendapatkan jatah bansos PKH 2022 bisa segera mendaftar jadi penerima periode 2023.

Baca Juga: Cek Sekarang! PKH 2022 Tahap 4 Desember Sedang Cair ke 7 Kategori Masyarakat Ini

PKH merupakan program pemerintah dalam upaya meningkatkan pelayanan fasilitas kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial serta dalam bentuk pemberian uang tunai.

Adapun penerima PKH terbagi dalam 7 kategori masyarakat mulai dari ibu hamil hingga siswa sekolah dengan nilai bantuan tunai yang berbeda mulai dari Rp900.000 hingga Rp3 juta.

Sebelum mendaftar, patutnya Anda sudah mempersiapkan syarat dan ketentuan yang akan diperlukan untuk jadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dari Kemensos.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima PKH 2022 via Online, Uang Tunai Rp500.000 Cair ke Masyarakat Ini

Perlu dicatat bahwa syarat hingga mekanisme pendaftaran dan pencairan PKH di artikel ini masih berkaca pada peraturan 2022, pasalnya Kementerian Sosial belum menetapkan secara resmi perihal PKH 2023.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x