PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghimbau kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022, untuk segera mencairkannya sebelum batas waktu yang ditentukan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU 2022) atau biasa disebut BLT Subsidi Gaji Rp600.000 diberikan sebagai kompensasi penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) kepada para pekerja dan buruh.
Bagi kamu yang telah memenuhi syarat namun belum mencairkan dana BSU 2022, maka segera cek dan cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 seperti cara pada artikel ini.
Sebelum itu, simak informasi jadwal batas akhir pencairan serta cara cek penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji di bawah ini.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, pemerintah menginstruksikan untuk segera mengambil dana BSU 2022.
Pasalnya, jika dana tersebut tidak dicairkan sampai tanggal 20 Desember 2022, maka BSU 2022 akan hangus dan ditarik kembali ke kas negara.
Baca Juga: LINK NONTON Curtain Call Episode 9 Sub Indo, Park Se Yeon Tahu Identitas Asli Yoo Jae Heon
“Ya benar, jika BSU yang diberikan pemerintah tidak juga diambil pekerja, maka BSU akan hangus atau ditarik kembali oleh pemerintah ke kas negara,” kata H Rudi Suryawan, Kepala Disnaker Kota Mataram.