PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pegawai atau buruh sudah disalurkan kepada 11.677.157 pekerja atau buruh.
Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU adalah yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta.
BSU ini adalah bantuan yang akan meningkatkan daya beli masyarakat karena efek kenaikan BBM beberapa waktu lalu, yang disalurkan khusus kepada pekerja atau buruh yang aktif melakukan pembayaran BPJS sampai bulan Juli 2022.
Baca Juga: Preman Pensiun 7 Segera Tayang, Berikut Spoiler dan Link Streaming RCTI
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memberikan informasi bahwa BSU Tahap terakhir ini sebaiknya segera di cairkan di kantor pos sebelum tanggal 20 Desember 2022.
Berikut PikiranRakyat-Depok.com rangkum cara pengecekan penerima BSU dengan aplikasi PosPay :
1. Download aplikasi PosPay melalui Playstore dengan HP Anda
2. Setelah terinstal, buka aplikasi PosPay dengan klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan