PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM hingga kini masih menjadi bantuan yang paling ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) sebelumnya juga telah mengabarkan bahwa BPUM ini akan dilanjutkan pada tahun 2022.
Dengan munculnya kabar tersebut, para pelaku usaha dapat melakukan cek penerima BPUM 2022 secara online di laman eform.bri.co.id.
Laman resmi eform.bri.co.id ini bisa diakses dengan mudah menggunakan perangkat handphone (HP) dan NIK KTP sebagai rujukan data.
Baca Juga: Cek BPUM atau BLT UMKM 2022 Online Pakai NIK KTP di eform.bri.co.id
Sebelum itu, perlu diketahui bahwa nominal BPUM untuk tahun 2022 ini akan berbeda dari tahun sebelumnya, yakni Rp600.000 per penerima.
BLT UMKM tersebut akan diberikan oleh Kemenkop dan UKM kepada pelaku usaha yang telah memenuhi syarat, salah satunya tidak bekerja sebagai ASN, TNI atau Polri.
Ketentuan tersebut diberlakukan lantaran pada tahun sebelumnya, Kemenkop dan UKM mencatat masih adanya penerima BPUM yang berasal dari kalangan ASN hingga Polri.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos Desember 2022 Online