BPUM 2022-2023 Gagal Cair, Simak Penjelasan Kemenkop dan UKM yang Resmi Hentikan BLT UMKM

- 26 Desember 2022, 18:18 WIB
BPUM 2022-2023 gagal cair, simak penjelasan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang resmi menghentikan BLT UMKM untuk para pelaku usaha.
BPUM 2022-2023 gagal cair, simak penjelasan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang resmi menghentikan BLT UMKM untuk para pelaku usaha. /HUMAS KEMENKOP UKM

PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM resmi dihentikan penyalurannya oleh pemerintah. 

Dengan demikian, BPUM sebesar Rp600.000 yang sebelumnya akan disalurkan pada 2022 gagal diberikan kepada para pelaku usaha. 

Keputusan penghentian BPUM oleh Kemenkop dan UKM tersebut juga secara otomatis membuat BLT UMKM tidak akan dilanjutkan pada 2023 mendatang. 

Informasi di atas disampaikan langsung oleh Menteri Kemenkop dan UKM, Teten Masduki di Jakarta pada Senin, 26 Desember 2022. 

Baca Juga: BPUM Resmi Dihentikan, Kemenkop dan UKM Tak Lagi Salurkan BLT UMKM pada 2023

"Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan) sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi," kata Teten Masduki seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara. 

Meski demikian, Teten Masduki menyatakan bahwa pemerintah akan tetap bersiaga dengan melihat perkembangan yang terjadi ke depannya. 

Sebab ia sendiri tidak memungkiri bahwa kondisi ekonomi juga tidak terlalu baik sehingga pemerintah bisa saja melakukan penyesuaian, dengan kembali memberikan bantuan. 

Baca Juga: Cek Penerima BPUM Online 2022 Pakai NIK KTP di eform.bri.co.id

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x