Simak Cara Validasi NIK Jadi Nomor NPWP, Berlaku Penuh Mulai 1 Januari 2024

- 27 Desember 2022, 10:35 WIB
 Ilustrasi – Berikut ini merupakan penjelasan terkait cara untuk melakukan validasi NIK menjadi nomor NPWP, yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Ilustrasi – Berikut ini merupakan penjelasan terkait cara untuk melakukan validasi NIK menjadi nomor NPWP, yang berlaku mulai 1 Januari 2024. //Pixabay/PabitraKaity/

PR DEPOK - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pemutakhiran dan verifikasi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini disebabkan NPWP format lama hanya berlaku sampai 31 Desember 2023, dan tidak lagi berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam proses pengesahan NIK sebagai NPWP, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa pelayanan juga akan melakukan koordinasi data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjendukcapil Kemendagri) Kemendagri.

"Masih perlu pembaharuan dan melakukan pencocokan," katanya di Jakarta.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BSU Desember 2022 Online, Masa Pencairan Habis Hari Ini!

Setelah itu, mulai 1 Januari 2024 dan seterusnya, semua transaksi pajak hanya akan menggunakan NIK.

Dan sejauh ini, baru 19 juta NIK yang sesuai dengan data yang digunakan sebagai NPWP. Sampai dengan 42 juta NIK akan digunakan sebagai NPWP setidaknya pada tahun 2024.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Sambut Malam Tahun Baru 2023, 8 Lokasi Panggung Hiburan yang Dibuat Polda Metro Jaya

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x