PR DEPOK – Pemerintah akan memberlakukan secara penuh nomor induk kependudukan atau NIK menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai 2024.
Berikut ini cara cek NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
Pemberlakukan NIK menjadi NPWP, sudah menjad program pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memudahkan pengecekan pajak seseorang.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok, 5 Januari 2023: Peluang Karier Menarik tapi Tak Gratis
Kemenkeu sendiri telah mencatat hingga saat ini sudah ada 52,9 juta NIK yang menjadi NPWP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, dengan pemberlakukan secara penuh ini maka NPWP hanya bisa digunakan hingga 31 Desember 2023.
Neilmaldrin juga menyampaikan, pemberlakukan secara menyeluruh ini akan dimulai 1 Januari 2024.
Baca Juga: Kapan Insentif Kartu Prakerja Januari 2023 Cair? Berikut Estimasi Waktu Pencairannya
“Wajib pajak orang pribadi harus menggunakan NIK dan wajib pajak lainnya menggunakan NPWP format 16 digit untuk keperluan administrasi,” kata Neilmadrin seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.