PR DEPOK - Informasi mengenai apakah daftar DTKS Kemensos bisa secara online, serta bagaimana cara mendaftar mudah bisa Anda simak selengkapnya dalam isi artikel ini.
Jelang akhir tahun 2023, Pemerintah Indonesia kabarnya masih terus menyalurkan beberapa program bansos seperti PKH, BPNT, hingga PBI JK.
Sebagai informasi, untuk program bansos PKH terdapat beberapa golongan masyarakat yang bisa mendapatkan program bantuan sosial tersebut, dan tentunya besaran dana yang diterima bakal berbeda-beda sesuai dengan golongan penerimanya.
Baca Juga: Sekjen PSSI Tanggapi Isu Suap untuk Hentikan Liga 2 Musim 2022-2023
Program bansos PKH pada tahun lalu dibagi menjadi tujuh golongan penerimanya, antara lain seperti ibu hamil, balita, anak sekolah SD, SMP, SMA, Lansia, hingga penyandang disabilitas berat.
Namun, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat, apabila ingin menjadi penerima bantuan sosial dari Pemerintah.
Mengenai persyaratannya, berikut adalah perincian untuk syarat bansos PKH tahap 1 yang kabarnya mulai kembali disalurkan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.