PR DEPOK – Simak bantuan dana KJP Plus tahap 2 tidak disalurkan ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ini, cek namamu.
Pemprov DKI Jakarta menyalurkan dana KJP Plus untuk memberi akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta yang tidak mampu.
Tujuannya agar warga DKI Jakarta dapat mengenyam pendidikan minimal hingga tamat SMA atau sederajat.
Baca Juga: V BTS dan Park Seojoon Hadir di Variety Show Terbaru tvN 'SeoJin', Cek Jadwal Tayang dan Link Nonton
Pendidikan di masa ini merupakan hal paling penting bagi seluruh masyarakat termasuk mereka yang tidak mampu secara ekonomi.
Pendidikan juga menjadi bagian dari hak setiap anak untuk mengenyam pendidikan, baik di jenjang SD, SMP SMA, dan SMK.
Penyaluran KJP tahap 2 bisa membantu para siswa untuk memenuhi kebutuhan sekolah mereka.
Baca Juga: Lansia Berhak Dapat Bansos Rp2,4 Juta dari PKH Januari-Maret 2023, Cek di Sini
Biaya yang membebani siswa kurang mampu bisa diatasi sehingga mereka dapat melanjutkan sekolah di jenjangnya masing-masing.