Setelah itu data akan diproses oleh sistem, apabila terdaftar di DTKS sebagai penerima PKH 2023, maka akan muncul keterangan berupa Nama Penerima, Umur dan berbagai jenis bansos.
Lalu pada kolom PKH juga termuat informasi seperti Status (YA), Keterangan (Proses Bank Himbara) dan Periode (Januari/Maret 2023).
Dengan demikian, Anda sudah resmi terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2023 dan berhak memperoleh bantuan tahap 1.
Terkait nominal bantuan, Kemensos telah menetapkan PKH tahap 1 berdasarkan kategori, berikut rinciannya;
- Ibu hamil atau nifas Rp750.000.
Baca Juga: Belum Terbendung oleh Lawan, Chico Susul Jojo ke Semifinal Indonesia Masters 2023
- Anak usia dini 0-6 tahun (balita) Rp750.000.
- Anak sekolah tingkat SD/sederajat Rp225.000.
- Anak sekolah SMP/sederajat Rp375.000.
- Anak sekolah SMA/sederajat Rp500.000.