Pemilik NIK KTP Ini Berhak Terima BPNT dan PKH 2023 untuk Pencairan Januari–Maret

- 29 Januari 2023, 21:50 WIB
Ilustrasi. Pemilik NIK KTP tertentu berhak dapat bansos BPNT dan PKH 2023.
Ilustrasi. Pemilik NIK KTP tertentu berhak dapat bansos BPNT dan PKH 2023. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Berikut pemilik NIK KTP ini yang berhak menerima BPNT dan PKH 2023 untuk pencairan Januari–Maret.

Jadwal pencairan BPNT dan PKH 2023 memang masih ditunggu oleh masyarakat yang diperkirakan akan cair pada bulan Januari hingga Maret.

Bansos BPNT dan PKH 2023 hanya akan disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Siapkan 2 Dokumen Wajib Ini agar Bisa Cairkan Dana hingga Rp3 Juta dari PKH 2023 Tahap 1

DTKS merupakan data terpadu yang dijadikan acuan untuk program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Indonesia.

BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai cenderung lebih menyasar masyarakat miskin dan rentan.

Adapun besaran bansos BPNT 2023 sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Gigi Kamu Oval, Persegi, atau Segitiga? Ungkap Karaktermu

Sedangkan, Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 menyasar kepada kategori masyarakat tertentu dengan jumlah nominal bantuan yang bervariasi.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x