Pemilik NIK KTP Ini Berhak Terima BPNT dan PKH 2023 untuk Pencairan Januari–Maret

- 29 Januari 2023, 21:50 WIB
Ilustrasi. Pemilik NIK KTP tertentu berhak dapat bansos BPNT dan PKH 2023.
Ilustrasi. Pemilik NIK KTP tertentu berhak dapat bansos BPNT dan PKH 2023. /Pixabay/EmAji.

Berikut kategori keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan mendapatkan dana PKH pada 2023, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

- Penyandang disabilitas mendapat dana PKH Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tiga bulan.

Baca Juga: Final Indonesia Masters 2023: Indonesia Sabet Dua Gelar Lewat Jojo dan Leo-Daniel

- Lansia mendapat dana PKH Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tiga bulan.

- Ibu hamil mendapat dana PKH Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tiga bulan.

- Anak usia dini 0-6 tahun atau balita mendapat dana PKH Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tiga bulan.

Baca Juga: 20 Link Download Gratis Twibbon Valentine 2023 untuk Couple, Unduh di Sini

- Murid SD mendapat dana PKH Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tiga bulan.

- Pelajar SMP mendapat dana PKH Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tiga bulan.

- Siswa SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tiga bulan.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x