Akan tetapi, tidak semua ibu hamil berhak mendapatkan BLT ibu hamil.
Sesuai dengan ketentuan tahun lalu, BLT ibu hamil ini hanya bisa didapatkan oleh ibu hamil dengan maksimal kehamilan kedua.
Para ibu hamil yang memenuhi syarat akan menerima BLT ibu hamil total Rp3 juta per tahunnya.
Namun, BLT ibu hamil ini hanya dapat dicairkan dalam empat tahap selama satu tahun. Setiap tahapnya penyaluran berlangsung selama tiga bulan.
Penyaluran BLT ibu hamil untuk tahap 1 diperkirakan berlangsung bulan Januari ini hingga bulan Maret mendatang.
Pencairan BLT ibu hamil dapat dilakukan masyarakat di seluruh bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Sebelum melakukan pencairan, masyarakat perlu memastikan ulang apakah sudah resmi berstatus sebagai penerima BLT ibu hamil tahun ini atau tidak.
Caranya adalah dengan melakukan cek nama penerima BLT ibu hamil secara online di link cekbansos.kemensos.go.id, berikut langkah-langkahnya: