Ketujuh kategori masyarakat tersebut tentunya harus berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Nantinya, tujuh kategori masyarakat tersebut akan menerima PKH dengan nominal yang beragam, berikut rinciannya:
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Gigi Kamu Oval, Persegi, atau Segitiga? Ungkap Karaktermu
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
Baca Juga: 20 Link Download Gratis Twibbon Valentine 2023 untuk Couple, Unduh di Sini