Sesuai dengan regulasi yang berlaku, masyarakat yang akan mendapatkan BPNT ini wajib terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
DTKS Kemensos ini merupakan data yang mencakup nama masyarakat yang berhak menjadi penerima bansos dari pemerintah, termasuk BPNT dan PKH.
Bagi masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos akan menerima Kartu Sembako yang berfungsi sebagai alat pencairan BPNT.
Pencairan BPNT ini dapat dilakukan di Kantor Pos maupun e-warong terdekat. E-warong yang dimaksud merupakan agen bank atau pihak lain yang bekerja sama dengan bank penyalur untuk menyediakan tempat pencairan bantuan ini.
Baca Juga: 17 Link Twibbon Harlah 1 Abad NU 2023, Ayo Ikut Meriahkan dengan Unggah di Medsos Milikmu!
Perlu diingat, BPNT ini cair dalam bentuk saldo yang akan masuk ke saldo Kartu Sembako masyarakat. Saldo tersebut dapat dipergunakan untuk melakukan pencairan BPNT berupa bahan-bahan sembako.
Berbeda dengan BPNT, bansos PKH hanya disalurkan pemerintah dalam empat tahap selama satu tahun.
Pencairan PKH tahap 1 berlangsung pada Januari hingga Maret.
Dengan demikian, PKH yang akan didapatkan masyarakat di bulan Februari nanti masih dalam periode pencairan tahap 1.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Selasa, 31 Januari 2023: Pekerjaan Berjalan Lancar dan Saldo Bank Meningkat