Masyarakat yang sudah melakukan pencairan PKH tahap 1 di bulan Januari ini otomatis tidak berhak melakukan pencairan kembali di bulan Februari.
Adapun masyarakat yang berhak mendapatkan PKH terbagi menjadi tujuh kategori, di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah (siswa SD, SMP, SMA), lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas berat.
Pencairan PKH dapat dilakukan masyarakat di Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri yang merupakan bank penyalur bantuan ini.
Persis seperti BPNT, masyarakat yang berhak mendapatkan PKH wajib terdaftar terlebih dahulu di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Lirik Lagu Fxxxnds - BIG Naughty Feat Kim Min Seok MeloMance
Adapun cara daftar DTKS Kemensos dapat dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos, berikut langkah-langkahnya:
- Silakan unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store. Jika sudah terunduh, buka dan buat akun baru dengan klik opsi 'Buat Akun Baru'.
- Isi seluruh data diri yang diperlukan untuk membuat akun baru di aplikasi Cek Bansos.
- Jika sudah, kirimkan data dan tunggu apakah proses pembuatan akun baru berhasil atau tidak.