- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Baca Juga: Siap-Siap! 12 Pekerjaan Ini Akan Tergantikan Oleh Robot
Pencairan PKH ini dapat dilakukan masyarakat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan mendatangi Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri yang merupakan bank penyalur bantuan ini.
Sebelumnya, masyarakat bisa memastikan ulang apakah bansos PKH ini bisa didapatkan di tahun ini atau tidak.
Pastikan nama masyarakat terdaftar sebagai penerima bansos PKH saat dicek melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Adapun cara cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id akan dipaparkan sebagai berikut: