Masyarakat yang berhak mendapatkan BPNT adalah masyarakat yang tergolong rentan miskin atau miskin, serta bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, masyarakat yang ingin mendapatkan BPNT wajib terdaftar terlebih dahulu di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos.
Sebagai informasi, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos ini merupakan data milik pemerintah yang mencakup nama masyarakat yang dianggap berhak untuk mendapatkan bansos, termasuk BPNT.
Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat dan terdaftar di DTKS Kemensos akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KKS ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mencairkan BPNT di Kantor Pos terdekat dan juga Elektronik Warung Gotong Royong (e-warong).
E-warong ini merupakan agen bank maupun pihak lain yang telah bekerja sama dengan pihak bank penyalur bantuan ini, sehingga masyarakat bisa melakukan pencairan BPNT tanpa harus mendatangi Kantor Pos.
Nantinya, masyarakat dapat melakukan pencairan BPNT berupa bahan-bahan sembako. Namun, banyaknya sembako yang akan didapatkan sesuai dengan jumlah saldo KKS yang tersedia.
Masyarakat sebelumnya bisa melakukan cek nama penerima BPNT terlebih dahulu dengan login di link cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Hujan dengan Intensitas Ringan Turun di Beberapa Kota Besar di Indonesia