Setelah terdaftar di DTKS Kemensos, PKH ibu hamil bisa langsung dicairkan di seluruh bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Nominal PKH ibu hamil yang cair di tahun 2023 ini yaitu sebesar Rp3 juta.
Namun, PKH ibu hamil hanya dapat dicairkan setiap tahap sebesar Rp750.000.
Penyaluran PKH ibu hamil ini dilakukan dalam empat tahap. Tahap 1 berlangsung Januari hingga Maret, tahap 2 pada April hingga Juni, tahap 3 pada Juli hingga September, dan tahap 4 pada Oktober hingga Desember.
Baca Juga: Cek Penerima BLT Lansia Februari 2023 Online lewat HP, Uang Tunai Rp600.000 Siap Cair Bulan Ini
Sebelum melakukan pencairan, masyarakat wajib memastikan ulang apakah telah ditetapkan sebagai penerima PKH ibu hamil atau belum.
Caranya adalah dengan melakukan cek nama penerima PKH ibu hamil secara online di link cekbansos.kemensos.go.id, berikut caranya:
- Siapkan KTP dan juga HP masyarakat yang namanya akan dicek.
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id, kemudian isi data tempat tinggal dan nama lengkap sesuai dengan data yang tercantum di KTP.
Baca Juga: Diguyur Hujan, 21 Ruas Jalan di DKI Jakarta Tergenang Banjir