Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan Kartu Prakerja adalah seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Kartu Prakerja berikut ini.
- WNI yang mempunyai KTP yang valid.
- Usia minimal 18 tahun dan usia maksimal 64 tahun.
- Sudah tidak lagi tercatat di pendidikan formal.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok Senin, 6 Februari 2023: Lakukan Perencanaan Keuangan yang Baik
- Buruh harian atau buruh yang terkena PHK, sedang mencari pekerjaan, atau buruh harian/pekerja yang perlu meningkatkan keterampilannya.
- Calon peserta bukanlah pejabat non pemerintah, pimpinan dan anggota DPR/DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN atau BUMD.
- Pendaftaran calon peserta Kartu Prakerja dalam satu KK dapat dilakukan maksimal 2 NIK.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Bunga yang Dipilih, Itulah Sifat Tersembunyi Kamu
Cara mendaftar Kartu Prakerja 2023 adalah seperti di bawah ini: