1. Seorang Warga Negara Indonesia
2. Berusia 18 tahun keatas
Baca Juga: KUR BRI 2023 Sudah Buka Belum? Yuk Pahami Dulu Tata Cara Ajukan Pinjaman
3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, yaitu termasuk pelaku usaha mikro
4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa serta perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang akan menjadi penerima Kartu Prakerja
Setelah dirasa memenuhi syarat, calon peserta bisa langsung melakukan pendaftaran di laman resmi Kartu Prakerja, prakerja.go.id.
Baca Juga: Pasang Segera 15 Link Twibbon Harlah Satu Abad NU 2023 Terbaru, dan Dengan Desain yang Beda!