Menurut ketentuan yang berlaku sebelumnya, masyarakat yang ingin menerima BPNT atau PKH harus terlebih dahulu mendaftar ke DTKS Kementerian Sosial.
Pendaftaran DTKS ke Kemensos wajib dilakukan masyarakat agar dapat menerima BPNT dan PKH.
Hal ini dapat dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos yang diunduh melalui Play Store di HP.
Baca Juga: BRI Liga 1: RANS Nusantara FC vs Arema FC, The Phoenix Siap Tumbangkan Singo Edan?
Setelah mendaftar sebagai penerima bansos, masyarakat harus memastikan kembali status BPNT atau PKH dengan melakukan cek nama penerima di link cekbansos.kemensos.go.id.
Cara cek nama penerima BPNT dan PKH di link cekbansos.kemensos.go.id adalah seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemensos.
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id di browser HP.
- Masukkan data masyarakat, seperti daerah tempat tinggal dan nama secara lengkap..