Berkaca pada jadwal tahun lalu, PKH disalurkan dalam empat tahap oleh pemerintah.
Penyaluran PKH Tahap 1 dimulai Januari hingga Maret, Tahap 2 April hingga Juni, Tahap 3 Juli hingga September, dan Tahap 4 Oktober hingga Desember.
Berdasarkan jadwal tersebut, penyaluran PKH Tahap 1 ini akan dilaksanakan pada bulan Februari, karena Januari belum ada penyaluran.
Baca Juga: Sebut AS Sebarkan Berita Bohong Soal 'Operasi Militer' di Ukraina, Rusia Ancam akan Usir Diplomat
Perlu diperhatikan bahwa masyarakat yang berhak menjadi penerima PKH harus memenuhi syarat utama yang ditetapkan, yaitu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
DTKS Kementerian Sosial adalah data milik pemerintah yang memuat nama-nama masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial, termasuk PKH.
Masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dapat langsung mencairkan PKH dari seluruh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu Bank BTN, BRI, BNI, dan Mandiri.
Baca Juga: Tanggal Berapa BLT Anak Sekolah Februari 2023 Cair? Cek di Sini