Setiap bulan masyarakat akan menerima bantuan senilai Rp200.000, sehingga BPNT yang akan diterima masyarakat selama satu tahun berjumlah Rp2,4 juta.
Masyarakat yang ingin menerima BPNT wajib mengetahui syarat yang sudah ditentukan Kemensos.
Syarat yang wajib dipenuhi masyarakat jika ingin menerima BPNT adalah mendaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca Juga: Profil Lee Seung Gi yang Segera Menikah dengan Lee Da In, Pernah Bintangi Drakor The Law Cafe
Setelah mendaftar ke DTKS Kemensos, masyarakat akan menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat pencairan BPNT.
Masyarakat wajib membawa KKS saat mencairkan BPNT di Kantor Pos atau E-Warung (Elektronik Warung Gotong Royong).
E-Warung ini adalah agen bank, pedagang atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur untuk menyediakan lokasi pencairan BPNT.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Cuaca Buruk, Empat Wilayah Jakarta Diprediksi Diguyur Hujan Ringan dan Berawan