Baca Juga: Apa Anak Kucing Boleh Minum Susu dan Kapan Bisa Memberi Makan? Simak Penjelasannya
Selain Ibu Hamil, sejumlah masyarakat yang bisa menerima PKH lainnya adalah kategori Balita, Lansia, Anak Sekolah (SD, SMP, dan SMA), serta Penyandang Disabilitas Berat.
Dalam penyaluran dana bansos PKH bagi Ibu Hamil, ternyata tidak semua Ibu Hamil berhak mendapatkan BLT ini.
BLT ini hanya diberikan kepada mereka yang dibatasi hingga kehamilan yang kedua.
Baca Juga: 10 Ucapan Hari Pers Nasional 2023 Penuh Makna Kebebasan, Cocok Dijadikan Caption di Medsos
Berkaca pada ketentuan yang lalu, bagi masyarakat yang ingin menerima BLT Ibu Hamil harus mendaftar terlebih dahulu ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Setelah mendaftar ke DTKS Kementerian Sosial, Ibu Hamil dapat langsung mencairkan BLT dari PKH di semua bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Nama bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Baca Juga: 8 Jenis Bansos Kemensos yang Cair Februari 2023, Berapa Nominal Dana yang Dicairkan?