- Memiliki usaha yang produktif dan layak.
- Bukan penerima kredit dari perbankan, di luar kredit konsumtif, seperti KPR, KKB, Kartu Kredit.
- Telah menjalankan usaha tersebut secara aktif minimal 6 bulan.
- Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang setara atau dapat dipersamakan.
2. KUR Mikro Bank BRI.
- Individu harus memiliki usaha produktif dan layak.
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan, kecuali kredit konsumtif, seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
- Usaha telah dilakukan secara aktif minimal selama 6 bulan.