PR DEPOK - Surat Pemeberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan segela bentuk perhitungan dan atau pembayaraan pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.
SPT Tahunan ini wajib bagi para Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik itu SPT Tahunan pribadi atau SPT Tahunan Badan.
Adapun alasan wajib pajak ber-NPWP harus melaporkan SPT Tahunan yakni untuk melaporkn dan mempertanggungjawabkan perhitungn jumlah pajak selama setahun terakhir.
Jika Anda tidak mau repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dikirim melalui jasa ekspedisi, bisa melaporkan SPT Tahunan secara online.
Baca Juga: Tes Psikologi: Pemandangan Musim Gugur Mana yang Kamu Suka? Ternyata Ungkap Sifat Diri Terdalam
Cara lapor pajak SPT Tahunan secara online
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, cara melaporkan SPT Tahunan secara online yakni melalui layanan elektronik DJP, secara e-filing, dan e-form.