PR DEPOK - Hingga menjelang Ramadhan tahun 2023 ini masih banyak masyarakat yang menantikan bansos PKH Ibu Hamil.
Bansos PKH merupakan bantuan sosial Program Keluarga Manfaat yang disusun oleh pemerintah guna membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup.
Adapun target dari bansos PKH ini adalah masyarakat yang berasal dari keluarga miskin dan tergolong dalam 7 kategori termasuk Ibu Hamil.
PKH kategori Ibu Hamil menjadi salah satu target sasaran Kemensos guna menyalurkan bansos PKH tersebut. Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi?
Baca Juga: Saksikan Arsenal vs Sporting CP di Liga Eropa, Berikut Link Live Streaming dan Prediksi Skornya
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa syarat yang wajib dimiliki oleh calon penerima bansos PKH Ibu Hamil.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP.
2. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.