- Pelaku UMKM adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan atau pegawai pada masa persiapan pensiun.
- Pelaku UMKM berasal dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga: Tes Kepribadian Berdasarkan 5 Elemen Alam untuk Mengungkap Jati Diri Sebenarnya
- Pelaku UMKM berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Demikian ulasan mengenai suku bunga, jenis pinjaman, limit kredit, dan juga syarat KUR Mandiri 2023 yang wajib masyarakat ketahui.***