BPNT untuk penyaluran tahun 2023 yang mulai dibayar Maret ini dilakukan dalam bentuk tunai senilai Rp200.000 per bulan. Total bantuan yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp400.000 untuk pembayaran bulan Januari dan Februari.
Dana bantuan yang diterima ini tetap harus dibelanjakan kembali untuk membeli kebutuhan pokok berupa sembako. Pembayarannya berbentuk tunai, dananya dapat diambil melalui ATM bank Himbara atau lewat Kantor Pos.
Bedanya di tahun ini, masyarakat dapat melakukan pembelian sembako secara bebas di warung manapun. Tidak seperti tahun lalu yang diwajibkan berbelanja sembako di E-Warung atau Warung Gotong Royong yang ditunjuk pemerintah.
Masyarakat boleh berbelanja di toko atau warung dimana saja, termasuk yang di dekat rumahnya. Untuk menerima BPNT 2023, masyarakat harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Berikut ini adalah persyaratannya:
1. Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP.
2. Warga miskin atau rentan yang terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.