Pencairan PKH 2023 Menjelang Ramadhan: Kategori Ibu Hamil Dapat Berapa? Simak Syaratnya

- 18 Maret 2023, 16:41 WIB
Simak penjelasan kategori penerima bansos PKH 2023, termasuk Ibu Hamil.
Simak penjelasan kategori penerima bansos PKH 2023, termasuk Ibu Hamil. /PIxabay/

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber berikut ini beberapa kriteria Ibu Hamil yang wajib dipenuhi ketika ingin mendapatkan bansos PKH 2023.

- Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok 19 Januari 2023: Dihampiri Peluang Baru, Keuangan Meningkat

- Masuk dalam kategori Ibu Hamil.

- Maksimal 2 kali kehamilan.

- Tergolong dalam masyarakat miskin atau rentan miskin.

- Telah terdaftar di DTKS.

Baca Juga: Pendaftar Mudik Gratis Jasa Raharja Pahami 3 Hal Berikut

- Bukan golongan ASN, TNI dan Polri.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x