Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber berikut ini beberapa kriteria Ibu Hamil yang wajib dipenuhi ketika ingin mendapatkan bansos PKH 2023.
- Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP.
- Masuk dalam kategori Ibu Hamil.
- Maksimal 2 kali kehamilan.
- Tergolong dalam masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Telah terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Pendaftar Mudik Gratis Jasa Raharja Pahami 3 Hal Berikut
- Bukan golongan ASN, TNI dan Polri.