PR DEPOK – Skema pencairan BPNT 2023 harus menjadi perhatian para KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Pasalnya kalau KPM kurang memahami bakal berakibat mengalami masalah dalam proses pengambilan uang bansos.
Jika KPM telah memahami skemanya, maka tinggal mempersiapkan diri dalam penyesuaian waktu serta dokumen yang dibutuhkan. Oleh karena itu, program yang memberikan bansos ini diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan pokok keluarga kurang mampu, bisa berjalan lancar.
Namun, sebelum mengajukan penarikan uang, ada baiknya memahami rincian dana serta persyaratan dokumen yang harus dibawa agar tidak menemui kendala. Berikut penjelasan tentang skema pencairan Bantuan Pokok Non Tunai tahun 2023 selengkapnya.
Rincian Bantuan
Pencairan Bantuan Pokok Non Tunai atau BPNT 2023 sudah mulai disalurkan di bulan Maret ini. BPNT diketahui merupakan salah satu bantuan sosial dari Kementerian Sosial yang bertujuan membantu beban masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan sembako.
Pemerintah kembali menyalurkan BPNT lewat Kementerian Sosial sebesar Rp200.000 per bulan. Bantuan ini dibayarkan sepanjang tahun atau 12 bulan, sehingga total bantuan per tahun menjadi Rp2,4 juta per KPM.