Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Nyepi 2023, Cocok diunggah di Whatsapp dan Instagram
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Baca Juga: Syarat, Cara Daftar Akun Lewat HP, dan Perkiraan Tanggal Dibuka Kartu Prakerja Gelombang 50
Sebelum melakukan pencairan, masyarakat perlu melakukan cek nama penerima PKH terlebih dahulu secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.
Dengan melakukan cek nama penerima, masyarakat dapat mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.
Cara cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id
- Siapkan KTP untuk proses verifikasi dan validasi data dan juga HP untuk mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.