3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai data KTP dan KK.
4. Mengisi alamat tempat tinggal penerima PKH balita, terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
5. Salin kembali kode Captcha yang ditampilkan di dashboard.
6. Klik 'CARI DATA' dan selesai.
Baca Juga: 18 Link Twibbon Ramadhan 2023, Tunjukkan Kreasimu Di Profil Media Sosial
Sistem mulai mencari dan membandingkan data yang dimasukkan untuk memastikan bahwa Anda terdaftar di DTKS Kemensos.
Saat mendaftar, muncul informasi nama hingga jenis bansos yang diterima, termasuk PKH balita 2023.