1. WNI (Warga Negara Indonesia)
2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga: Prakirakan Cuaca untuk Wilayah Kota Depok Hari Ini, 19 Maret 2023: Cerah Berawan hingga Hujan Sedang
3. Termasuk dalam kategori masyarakat ekonomi menengah ke bawah
4. Data KTP sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos 2023.
Sebelum daftar dan mengajukan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos 2023, Anda terlebih dahulu mengunduh aplikasi Cek Bansos dan membuat akun.
Cara mengunduh dan membuat akun dalam Aplikasi Cek Bansos sebagai berikut:
1. Mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store (pastikan aplikasi yang dinaungi oleh Kemensos)