Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PKH ini hanya bisa didapatkan oleh kategori masyarakat tertentu saja, di antaranya ibu hamil, lansia, anak sekolah (siswa SD, SMP, SMA), balita, dan penyandang disabilitas.
Ketujuh kategori masyarakat tersebut akan mendapatkan PKH berupa uang tunai dengan nominal yang berbeda-beda.
- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.